Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Audiensi Peserta Berstatus Tersangka, Jimly: Kita Harus Jaga Proses Hukum

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 23:38 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.

"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan," imbuhnya.

Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama

Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik.

Baca Juga: Kepala BGN Beberkan Proyeksi Anggaran MBG Tahun 2026, Rencanakan Gelontorkan Rp1,2 Triliun per Hari

Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.

"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," jelasnya.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.

Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus

Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu.

Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.

"Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus," tutur Jimly.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12

Dengan langkah tegas ini, Komite ingin memastikan bahwa proses reformasi berjalan kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.

Jimly menyatakan bahwa semua masukan tetap dihargai, asalkan disampaikan melalui mekanisme dan oleh pihak yang sesuai dengan prinsip etika serta status hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X