KONTENJATENG.COM, BALI - Viral di media sosial seorang pria warga negara asing (WNA) diduga melakukan teror dan pengancaman terhadap sebuah keluarga di kawasan Renon, Denpasar. Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas dan memicu perhatian publik.
Dalam unggahan akun Instagram Instagram @sharoncantikaa pada Kamis (16/4/2026), disebutkan bahwa pria WNA itu telah beberapa hari meneror keluarga mereka. Bahkan, dalam video tersebut, pelaku diduga mengancam akan mematahkan kaki ayah dari pengunggah.
“Ini orang bule ada di sekitar Renon, dia udah berhari-hari neror dan hari ini dia mau patahin kaki ayahku,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Bermula dari Tuduhan Pencurian Jam Tangan
Menurut kronologi yang dibagikan, konflik bermula dari tuduhan pelaku terhadap ayah pengunggah yang diduga mengambil jam tangan miliknya. Keluarga korban bahkan telah mempersilakan pelaku untuk mencari barang tersebut di dalam rumah.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kakek di Banjarnegara Hilang dan Ditemukan Selamat 6 Km dari Rumahnya
Namun, keesokan harinya pelaku kembali datang dan meminta maaf. Ia mengakui lupa meletakkan jam tangannya dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Meski telah memaafkan, pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan hubungan apapun dengan pelaku.
Perselisihan ini sempat dimediasi oleh Pecalang setempat guna meredakan ketegangan.
Diduga Gunakan Orang Lain untuk Masuk Rumah
Situasi kembali memanas ketika pelaku diduga mencoba berbagai cara agar pintu rumah korban dibukakan. Dalam keterangan korban, pelaku bahkan meminta bantuan orang lain, termasuk seorang perempuan dan anak, untuk berpura-pura sebagai tamu.
“Dia menggunakan ibu dan anak untuk bisa kita bukain pintu, bahkan pura-pura jadi Shopee Food,” ungkap pengunggah video.
Setelah pintu terbuka, pelaku disebut kembali melakukan pengancaman dan tindakan agresif terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Masuk Rumah Tanpa Izin dan Lakukan Kekerasan
Korban juga mengaku pelaku pernah masuk ke dalam rumah tanpa izin saat penghuni masih tertidur. Saat ditegur, pelaku justru merokok di dalam rumah, mengancam, hingga merusak barang-barang.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Maladministrasi, BPN Kota Semarang Dilaporkan ke Ombudsman
UNDIP Dorong Kedaulatan Teknologi Plasma Lewat IPRC, Hadirkan Pakar Internasional dan Industri
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 17 April 2026, Cek Update Resmi Logam Mulia