Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:23 WIB
Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!. /Pixabay
Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Kebijakan pemerintah menetapkan 23 Maret sebagai cuti bersama tahun 2023 bisa berbeda pada perusahaan swasta.

Pasalnya, salah satu cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah itu untuk tanggal 23 Maret tahun 2023 dikembalikan ke pihak perusahaan dan pekerjanya.

Pelaksanaan cuti bersama tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Baca Juga: NONTON JIN QORIN (2023), Ungkap Rahasia Tersembunyi Keluarga Harmonis : Cek Sinopsis Lengkapnya DISINI !!

Sebagai penjelasan, pada poin kedua disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Ditambah lagi pada poin pertama disebutkan juga bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Di Dengan demikian, setiap cuti bersama yang diambil oleh perusahaan akan mengurangi saldo cuti tahunan pekerja.

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Beri 'Lampu Hijau' dan Berdoa Boy William Jadi Mualaf

Akan tetapi jika pekerja atau buruh tersebut tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka saldo cuti tahunannya tidak akan berkurang. Dan pekerja atau buruh akan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Bukanlah Sebuah Kebahagiaan Kata Pengacara Hotman Paris

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan 23 Maret sebagai salah satu hari cuti bersama tahun 2023.

23 Maret 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk melengkapi hari libur nasional untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada 22 Maret 2023.(**)

Editor: Otong Fajari

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X