Anda Belum Terima Bansos Pangan Ramadhan? Yuk Ikuti Cara Cek Nama Penerima Beras 10 Kg DISINI !

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 13:55 WIB
 Anda Belum Terima Bansos Pangan Ramadhan? Yuk Ikuti Cara Cek Nama Penerima Beras 10 Kg DISINI !. /Pixabay
Anda Belum Terima Bansos Pangan Ramadhan? Yuk Ikuti Cara Cek Nama Penerima Beras 10 Kg DISINI !. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Artikel ini memuat cara cek penerima Bansos Pangan Ramadhan yang dicairkan mulai 1 April 2023.

Kepada para penerima manfaat Bansos Pangan Ramadhan 2023 sudah bisa melakukan pengecekan.

Seperti diketahui, Bansos Pangan Ramadhan sudah dicairkan sehingga kepada penerima manfaat bisa melakukan cek nama.

Baca Juga: NONTON ANCIKA 1995, Kelanjutan dari Film Dilan 1990 : Dilan sebagai Sosok yang Matang Bukan Tukang Gombal

Bantuan bansos pangan ini akan diberikan kepada penerima manfaat selama tiga bulan sehingga total yang diterima menajdi 30 kg untuk beras, 3 kg untuk ayam, dan 3 kg untuk telur.

Dengan demikian untuk mengetahui daftar penerima bansos pangan yang mulai dicairkan bulan ini, penerima manfaat bisa mengecek di cekbansos.kemensos.go.id.

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, penyaluran bantuan Bansos Pangan Ramadhan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: TIAP HARI ADA YANG BARU ! Berikut Daftar Film Anime Terbaru April 2023 di Bstation

Sedangkan provinsi yang menerima bantuan ini diantaranya Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Perlu diketahui bahwa syarat penerima bantuan Bansos Pangan Ramadhan 2023 ini adalah warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Oleh karenanya nama penerima bansos ini bisa dicek secara online mulai 1 April 2023.

Baca Juga: NONTON Film Favorit Jennie BLACKPINK, Yuk Cek Sinopsis KILL BOKSOON Disini !

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bansos pangan yang cair bulan ini:

1. Anda buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ bisa lewat HP atau laptop

2. Lalu pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X