KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru 2023 lengkap dengan tahapan dan rincian biaya.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polde hingga tingkat Mabes Polri.
Bagi kalian yang ingin mengurus atau membuat SKCK terbaru, berikut akan kita bahas bagaimana cara dan syarat membuat SKCK terbaru 2023.
Baca Juga: Link Kalkulator Tanggal Jadian Viral TikTok, Sudah Berapa Lama Jadian dengan Pacar?
Dilasir dari laman polri.go.id Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca Juga: SOAL PK ONLINE GPAI 2023 Resmi Kemenag, Bagian 2 Soal No 11-20 Cek Kunci Jawaban
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: BOCORAN SOAL PRETEST PPG Guru PAI dan Guru Madrasah Tahun 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Tata cara mendapatkan SKCK
- Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. - Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Artikel Terkait
Kalkulator Viral TikTok Cara Mudah Hitung Tanggal Jadian, Cek Link dan Caranya Disini!
Link Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN Rekrutmen BUMN 2023 Lengkap dengan Jawaban, Cek Disini!
Jadi Parpol Pendaftar Pertama, 50 Caleg PKS Kota Semarang Resmi Daftar ke KPU
SOAL dan KUNCI JAWABAN PEDAGOGIK Pretest PPG 2023, Cocok untuk Belajar Di Rumah
BOCORAN SOAL PRETEST PPG Guru PAI dan Guru Madrasah Tahun 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
SOAL KUNCI JAWABAN Pretest PPG Kompetensi Kepribadian dan Sosial Tahun 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
SOAL PK ONLINE GPAI 2023 Resmi Kemenag, Bagian 2 Soal No 11-20 Cek Kunci Jawaban
KUMPULAN SOAL PK ONLINE GPAI Tahun 2023, Sesuai dengan Kisi-Kisi dan FR Kemenag
Video Syakirah Masih Viral, Link Video Full Durasi Masih Diburu Warganet
Link Kalkulator Tanggal Jadian Viral TikTok, Sudah Berapa Lama Jadian dengan Pacar?