Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023, Lengkap dengan Tahapan dan Biaya

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 11:44 WIB
Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023, Lengkap dengan Tahapan dan Biaya
Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023, Lengkap dengan Tahapan dan Biaya

KLIK DISINI

Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
  • Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X