Langkah Proaktif Ditjen Imigrasi dalam Mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 08:17 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim

KONTENJATENG.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim, baru-baru ini memberikan pernyataan yang menarik mengenai paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan seorang anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Viral Dugaan Selingkuh Syahnaz dengan Rendy Kjaernett, Begini Tanda Pasangan Anda Main Hati

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Baca Juga: Kesal Perselingkuhan yang Tak Kunjung Usai, Lady Nayoan Bongkar Chat Mesra Rendy dan Syahnaz Sadiqah

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga: Inilah Penampakan Tato yang Diduga Wajah Syahnaz di Tubuh Rendy Kjaernett

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia.

Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Baca Juga: Sikapi Kemacetan pada Jam Sibuk, Dinas Perhubungan Lakukan Kajian Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Secara Daring dengan Mudah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X