"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen," ujarnya.
Baca Juga: Manchester City Kalah Tipis dari MU: Guardiola Akui Kelemahan, Silva Kritik Performa Tim
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," tambahnya.
Kritik Komisi XI DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen dapat membebani masyarakat menengah ke bawah.
"Daya beli masyarakat kita memang menurun, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun," ujarnya.
Baca Juga: 4 Model Oppo Reno Ini Turun Harga Jelang Akhir Tahun 2024
Hanif menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan ini untuk memastikan tidak menimbulkan ketidakstabilan sosial.
"Itu kenapa skenario terbaik dari implementasi PPN 12 persen ini menjadi sangat penting," tegasnya.