KONTENJATENG.COM - Kasus penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbuntut panjang setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebelumnya, DKPP menemukan adanya aksi penyewaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 yang digunakan puluhan kali oleh oknum anggota KPU RI selama masa Pemilu 2024.
Terkini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik hingga terdengar sampai ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU untuk menjelaskan alasan penggunaan fasilitas mewah tersebut.
Dede menegaskan, penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," ujar Dede kepada awak media di Jakarta, pada Rabu 22 Oktober 2025.
DPR Siapkan Pemeriksaan Anggaran
Setelah sanksi DKPP dijatuhkan, DPR RI melalui Komisi II menyatakan akan memeriksa lebih lanjut penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dede Yusuf menegaskan, setiap penggunaan dana publik harus selaras dengan prinsip akuntabilitas.
Baca Juga: 5 Game di Android yang Mirip dengan Roblox
"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu," tegas Dede.
Di sisi lain, sanksi etik dan sorotan politik ini membuka kembali perdebatan lama mengenai batas wajar penggunaan fasilitas dalam pelaksanaan tugas negara.
Dalih efisiensi waktu dan dukungan logistik kini berhadapan dengan tuntutan transparansi serta tanggung jawab moral di hadapan publik. Begini duduk perkaranya.
Awal Mula Sewa Jet Pribadi