Dua Raperda Dibahas DPRD Kota Pekalongan Berkaitan dengan Perda-Perda yang Sudah Tidak Relevan, dan Termasuk Soal Penyertaan Modal Daerah

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:34 WIB
PARIPURNA : DPRD Kota Pekalongan membahas dua raperda terkait pencabutan sejumlah Perda yang sudah tidak relevan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PARIPURNA : DPRD Kota Pekalongan membahas dua raperda terkait pencabutan sejumlah Perda yang sudah tidak relevan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM – DPRD Kota Pekalongan membahas dua raperda terkait pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan pencabutan Perda dilakukan karena beberapa aturan daerah ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maupun kebijakan terkini di lapangan.

''Pembahasan awal tentang pencabutan beberapa peraturan pemerintah daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau sudah tidak relevan lagi. Termasuk yang berkaitan dengan kebijakan di lapangan,” ujar M Azmi Basyir di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tantang Daerah Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Non Komoditas, Sebut Upaya Kurangi Ketergantungan pada Jawa Sentris

Adapun untuk Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada sejumlah BUMD. M Azmi Basyir menilai pembahasan ini penting mengingat kondisi APBD 2026 diperkirakan bakal mengalami kontraksi, akibat efisiensi dari pemerintah pusat.

“Anggaran tahun depan harus benar-benar dihitung secara cermat. Berdasarkan estimasi sementara, APBD kita kemungkinan akan mengalami pemotongan sekitar Rp170 miliar. Jadi, pembahasan penyertaan modal harus dilakukan lebih detail dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang benar-benar penting,'' papar dia.

Meski begitu, DPRD tetap membuka peluang agar penyertaan modal bisa tetap dilanjutkan, dengan catatan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau memang dimungkinkan, penyertaan modal ini bisa tetap berjalan, tapi harus mempertimbangkan kemampuan program pembangunan lain yang sejalan dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” jelas M Azmi Basyir.

Baca Juga: Pengurus DPD Partai Golkar Jateng Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan Santunan Anak-Anak Yatim, dalam Rangkaian Kegiatan HUT ke-61 Partai Golkar

Ditegaskan M Azmi Basyir, DPRD Kota Pekalongan siap mengawal pembahasan raperda tersebut dan meminta komisi terkait untuk melakukan pengkajian bersama pihak eksekutif agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo dalam rapat paripurna mengatakan, penyertaan modal akan diberikan kepada beberapa BUMD, di antaranya BPR BKK, PDAM, dan sejumlah BPR lainnya.

''Nilainya bervariasi, tergantung lembaganya. Ada yang Rp250 juta, Rp750 juta, hingga Rp1 miliar. Untuk BPR BKK, rata-rata setiap tahun mendapat penyertaan modal sekitar Rp1 miliar,” kata Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Usai Pemecatan Parick Kluivert, Sejumlah Nama Dikabarkan Menjadi Kandidat Penggantinya Mulai dari Shin Tae-yong, Timur Kapadze, Hingga Louis van Gaal

Dikatakan, penyertaan modal dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor keuangan dan sektor sosial.

Untuk sektor keuangan, seperti di Bank Jateng, penyertaan modal dinilai produktif karena memberikan dividen yang cukup tinggi.

''Kalau dihitung, imbal hasil dari Bank Jateng bisa mencapai 7–8 persen, itu di atas bunga deposito terhadap uang yang kita keluarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Film Tumbal Darah : Konsekuensi dari Pilihan Hidup dan Keberanian Menebus Kesalahan di Masa Lalu

Menurutnya, beberapa BPR yang sempat berada dalam tahap konsolidasi kini telah pulih dan siap memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Alhamdulillah tahun ini semuanya sudah siap dan sudah lepas dari masa pemulihan. Jadi kami optimistis penyertaan modal ini akan memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X