“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Mahfud bahwa implementasi putusan MK tidak semestinya diperlambat dengan prosedur tambahan yang tidak diwajibkan oleh konstitusi ataupun undang-undang.
Apresiasi terhadap Putusan Progresif MK
Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12
Selain menyoroti Putusan 114/2025, Mahfud juga memberi apresiasi terhadap sejumlah putusan progresif MK yang muncul dalam periode terakhir.
Ia menyebut bahwa putusan-putusan ini memperlihatkan keberanian MK dalam mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional.
“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” pungkasnya.***