KONTENJATENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah upeti untuk mendapatkan posisi kepala desa (kades) di Probolinggo.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring di kanal YouTube KPK RI, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurutnya, sejumlah upeti yang dimaksud adalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Kena OTT KPK Atas Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi persnya.
KPK menambahkan upeti yang ditetapkan untuk mendapatkan posisi kepala desa di Probolinggo itu harus membayar mahar Rp20 juta dan upeti penyewaan tanah desa Rp 5 juta per hektar.
"Tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex.
Ada pun 22 tersangka dalam OTT Probolinggo ini adalah:
Penerima suap:
1. Puput Tantriana.
2. Hasan Aminuddin.
3. Doddy Kurniawan.
4. Muhamad Ridwan.
Pemberi suap:
1. Sumarto.
2. Ali Wafa.
3. Mawardi.
4. Mashudi.
5. Maliha.
6. Mohammad Bambang.
7. Masruhen.
8. Abdul Wafi.
9. Kho’im.
10. Ahkmad Saifullah.
11. Jaelani.
12. Uhar.
13. Nurul Hadi.
14. Nuruh Huda.
15. Hasan.
16. Sahir.
17. Sugito.
18. Samsuddin.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(**)