KONTENJATENG.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen karena terbukti melanggar kode etik.
Kode etik yang dilanggar adalah penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.
Baca Juga: PTM Dimulai, Disdikbud Jateng Ingin Bikin Aplikasi Skrining Pribadi Siswa, Untuk Apa?
Ia menjelaskan dalam peraturan Dewas, sanksi berat ada dua jenis, yakni pemotongan gaji dan pengunduran diri.
"Majelis berpendapat bahwa cukup menodai (tindakan Lili Pintauli). (sehingga) yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan, karena itu hasil musyawarah majelis," katanya menjelaskan.
Disisi lain, MAKI berpendapat bahwa sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sepadan dengan perbuatannya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Seorang Kakek oleh Polsek Gunungpati Dinyatakan Tidak Sah
“Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK.(**)
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Seorang Kakek oleh Polsek Gunungpati Dinyatakan Tidak Sah
PTM Dimulai, Disdikbud Jateng Ingin Bikin Aplikasi Skrining Pribadi Siswa, Untuk Apa?
4 Kabupaten/Kota di Jateng Tak Dapat Stok Vaksin Tahap I, Kenapa?
Surat Al-Baqoroh, Pengusir Gangguan Setan Dari Rumah
Jadwal ANTV Selasa 31 Agustus 2021, Saksikan Sinema Spesial Jeritan Malam
UPDATE Kode Redeem FF Terbaru Selasa 31 Agustus 2021, Buruan Klaim!