KONTENJATENG.COM - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur. Menurutnya, pembukaan layanan tersebut merupakan upaya bank sentral dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Layanan ini berlaku bagi wilayah yang telah tergolong ke dalam wilayah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur, dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Nur menjelaskan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di kantor perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ucap Nur.
Baca Juga: Pandemi Ubah Perilaku Konsumen dalam Mencari Properti, Perbankan Terapkan Pengajuan KPR Online
Adapun jadwal operasional layanan uang rupiah di BI mulai 8 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:
1. Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.(**)