KONTENJATENG.COM - Kementerian Desa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Tahun 2021.
Dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id , rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2021, merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021, Jumat 19 November 2021.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain :
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.