KONTENJATENG.COM - Berikut kriteria penerima insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, mulai 17 November 2021 sudah menyalurkan bantuan insentif kepada guru PAI Non PNS.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, bantuan insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, penerima bantuan insentif kepada guru PAI Non PNS, masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Berikut kriteria penerima insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS :
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Belum Memasuki Usia Pensiun
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
Artikel Terkait
3 Info Jadwal Vaksin Covid-19 Gratis Terbaru Kabupaten Malang November hingga 31 Desember 2021 Dosis 1 dan 2
Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, Diperkirakan Hari Libur 25 Desember : Hari Libur Lainnya Apa Saja?
Menanam Padi Saat Hujan Turun, Susi Pudjiastuti Sindir Puan Maharani
Jadwal Vaksin Gratis Kota Surabaya 18-21 November 2021, Syarat KTP Tanpa Domisili : Sinovac Dosis 1 dan 2
Mars Muhammadiyah Sang Surya Ciptaan Djarnawi Hadikosoemo, Cocok Dinyanyikan Saat Milad Muhammadiyah ke-109
10 Ucapan Milad Muhammadiyah ke-109 dari Tokoh Nasional, Mulai dari Khofifah, Gus Yaqut hingga Sandiaga Uno
Shalawat Ini Jika Diamalkan Bisa Hapus Dosa 80 Tahun, Shalawat Apakah Itu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Syekh Ali Jaber Ajarkan untuk Memperbanyak Amalan ini di Hari Jumat, Pesan Rassulallah SAW Kepada Umatnya