Jadwal Vaksin Gratis Kota Surabaya 18-21 November 2021, Syarat KTP Tanpa Domisili : Sinovac Dosis 1 dan 2

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 19:16 WIB
Jadwal Vaksin Gratis Kota Surabaya 18-21 November 2021, Syarat KTP Tanpa Domisili : Sinovac Dosis 1 dan 2. /pixabay
Jadwal Vaksin Gratis Kota Surabaya 18-21 November 2021, Syarat KTP Tanpa Domisili : Sinovac Dosis 1 dan 2. /pixabay

KONTENJATENG.COM - Simak info jadwal vaksin dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya tanggal 18-21 November 2021.

Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang terus membuka pelayanan vaksinasi. Berikut info jadwal vaksin dan vaksinasi Covid-19 mulai 18 - 21 November 2021.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @puskesmasketabang, simak info jadwal vaksin dan lokasi vaksinasi Covid-19 Kota Surabaya mulai 18 - 21 November 2021.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, Diperkirakan Hari Libur 25 Desember : Hari Libur Lainnya Apa Saja?

Baca Juga: 3 Info Jadwal Vaksin Covid-19 Gratis Terbaru Kabupaten Malang November hingga 31 Desember 2021 Dosis 1 dan 2

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah di Bulan November 2021, Hari Pahlawan Libur atau Tidak? Cek Disini Selengkapnya !

UPTD Puskesmas Ketabang menggelar vaksinasi Covid-19 untuk dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin Sinovac.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan akan digelar pada tanggal 18-21 November 2021.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dibuka mulai pukul 10.00-14.30 untuk hari kamis - sabtu, sedangkan untuk hari minggu dibuka mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Vaksinasi Covid-19 berlokasi di WTC e-Mall lt.5 R.5001 untuk hari Kamis-Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu di WTC e-Mall lt.5 R.550 - 557.

Baca Juga: Kata Syekh Ali Jaber : Bukan Istighfar Tapi Ucapkan 1 Kali Kalimat Ini, Segala Dosa Akan Terampuni

Baca Juga: 3 Ciri Teman Terbaik dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat : Semoga Anda Termasuk Didalamnya

Baca Juga: Ingin Mandi Dapat Pahala Setara Puasa dan Tahajud Selama 1 Tahun Penuh? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Untuk mengikuti vaksinasi kali ini, masyarakata perlu memperhatikan syarat dan ketentuannya berikut ini:

1.Fotocopy KTP/KK (tanpa syarat domisili)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: @puskesmasketabang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X