KONTENJATENG.COM - Kementerian Desa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Tahun 2021.
Dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id , rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2021, merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021, Jumat 19 November 2021.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain :
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Artikel Terkait
4 Tanda Gangguan Sihir, Salah Satunya Sering Mimpi Basah, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
3 Ciri Teman Terbaik dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat : Semoga Anda Termasuk Didalamnya
Anda Mengalami Kesulitan? Ustadz Adi Hidayat Membagikan Doa yang Bisa Dibaca agar Segera Dapat Solusinya
Mendoakan Suami Cepat Meninggal karena Sering Berbuat Kasar, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Ungkap Penguasa Laut Pantai Selatan Tapi Bukan Nyi Roro Kidul, Lantas Siapa Penguasa Sebenarnya?
Kata Syekh Ali Jaber : Bukan Istighfar Tapi Ucapkan 1 Kali Kalimat Ini, Segala Dosa Akan Terampuni
Shalawat Ini Jika Diamalkan Bisa Hapus Dosa 80 Tahun, Shalawat Apakah Itu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Syekh Ali Jaber Ajarkan untuk Memperbanyak Amalan ini di Hari Jumat, Pesan Rassulallah SAW Kepada Umatnya