Info Lowongan Pendamping Lokal Desa Tahun 2021 dari Kementerian Desa, Simak Jadwal Rekruitmen dan Persyaratan!

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 12:20 WIB
Info Lowongan Pendamping Lokal Desa Tahun 2021 dari Kementerian Desa, Simak Jadwal Rekruitmen dan Persyaratan. /pixabay
Info Lowongan Pendamping Lokal Desa Tahun 2021 dari Kementerian Desa, Simak Jadwal Rekruitmen dan Persyaratan. /pixabay

KONTENJATENG.COM - Kementerian Desa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Tahun 2021.

Dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id , rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2021, merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Live Streaming Vidio Persebaya vs Madura United 20 November 2021 Pukul 18.15 WIB

Baca Juga: Berikut Prediksi Susunan Pemain BRI Liga 1 antara Persib Bandung vs Persija Jakarta Sabtu 20 November 2021

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Sabtu 20 November 2021, Ada Big Match Liga 1 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain :

1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;

2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: Kabar Gembira ! Bantuan Insentif Rp1,5 Juta Sudah Cair untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Kriteria Penerimanya

Baca Juga: 10 Ucapan Milad Muhammadiyah ke-109 dari Tokoh Nasional, Mulai dari Khofifah, Gus Yaqut hingga Sandiaga Uno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: kemendesa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X