Melalui akun Instagram @kemensosri, bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah untuk anak usia 0-6 tahun melalui program PKH, di mana pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 28,7 triliun.
Baca Juga: CEK NAMA ANDA SEGERA !! Berikut Ini Link Hasil Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 yang Diumumkan Hari Ini
bantuan yang diberikan baik kepada Ibu hamil dan balita tersebut, diharapkan bahwa bantuan tersebut bisa sedikit menunjang pertumbuhan balita.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga demi mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan ini adalah harus sudah terdaftar dalam fasilitas pendidikan terdekat.
Untuk mendapat bantuan sosial ini, harus terlebih dahulu terdaftar menjadi PKM, agar terdata di DTKS kemensos.(**)