Balita dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta, Begini Cara Daftarnya!

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /pixabay
Ilustrasi bantuan sosial. /pixabay

KONTENJATENG.COM, - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial di bulan Desember 2021 ini. Kabar baiknya melalui PKH ( Program Keluarga Harapan ) balita usia 0-6 tahun dapat bantuan senilai Rp 3 juta.

Tidak hanya balita, ternyata ibu hamil, lansia, anak sekolah dan penyandang disabilitas juga akan mendapatkan bantuan sosial ini melalui PKH.

Melalui akun Instagram @kemensosri, bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah untuk anak usia 0-6 tahun melalui program PKH, di mana pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 28,7 triliun.

Baca Juga: CEK NAMA ANDA SEGERA !! Berikut Ini Link Hasil Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 yang Diumumkan Hari Ini

Baca Juga: Link Download Gratis Film Serial Drama Korea Squid Game Sub Indo Terbaru Full Episode, Dijamin Mudah Diakses

Baca Juga: Anang Budi Utomo : Proses Pelaksanaan Jangan Terburu-buru dan Orang Tua Harus Dampingi Anak Saat Vaksinasi

bantuan yang diberikan baik kepada Ibu hamil dan balita tersebut Diharapkan bahwa bantuan tersebut bisa sedikit menunjang pertumbuhan balita.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga demi mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan ini adalah harus sudah terdaftar dalam fasilitas pendidikan terdekat.

Untuk mendapat bantuan sosial ini, harus terlebih dahulu terdaftar menjadi PKM, agar terdata di DTKS kemensos.

Baca Juga: Traveloka Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Simak Cara Mendaftarnya dengan Baik dan Teliti !

Baca Juga: Daftar Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember yang Cocok Diunggah di Media Sosial, Bikin Haru!

Baca Juga: Jelang Babak Semifinal Piala AFF 2020, Pelatih Timnas Indonesia Bagikan Resep Cara Hadapi Permainan Singapura

Cara mendaftarnya bisa melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore, berikut cara mendaftar Program Keluarga Harapan 2021:

1. Download aplikasi Cek Bansos di playstore,

2. Registrasi dengan membuat aku baru,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: @kemensosri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X