Balita dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta, Begini Cara Daftarnya!

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 15:43 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /pixabay
Ilustrasi bantuan sosial. /pixabay

3. Siapkan dokumen Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk,

4. Masukan data sesuai yang diminta, termasuk melampirkan foto,

6. Periksa kembali, setelah itu klik 'buat akun baru',

7. Jika berhasil, langsung pilih menu 'daftar ulasan',

8. Lalu bisa mendaftarkan diri dan keluarga dengan menambahkan usulan.

Itulah bantuan sosial dari pemerintah yang akan diberikan kepada balita senilai Rp 3 juta.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: @kemensosri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X