KONTENJATENG.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Syarat utama agar dapat melakukan perjalanan mudik salah satunya vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan.
"Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing" ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/3).
Baca Juga: CARA CEK NAMA PENERIMA BLT MINYAK GORENG, CAIR DI BULAN APRIL 2022 : SIMAK LENGKAPNYA DISINI!!
Sedangkan bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis 2, Kepala Satgas mengatakan harus memperlihatkan bukti tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, wajib melakukan tes PCR 3x24 jam.
Untuk pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit Pemerintah setempat.
"Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," ujar Kasatgas.
Baca Juga: Kumpulan Teks Naskah KULTUM RAMADHAN dengan Format PDF
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. "Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan," ujar Suharyanto.
Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19. "Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya".
Menurut survei Badan Litbang Kemenhub, sebanyak 79,4 juta orang ingin melakukan perjalanan selama libur lebaran, jumlah yang sangat tinggi tersebut karena dua tahun sebelumnya Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan libur lebaran.
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW Pada Bulan Ramadhan
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, dimana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.