nasional

Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta api, Pesawat , Kapal Laut dan Kendaraan Pribadi, Ini Aturannya

Minggu, 10 April 2022 | 00:52 WIB
Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta api, Pesawat , Kapal Laut dan Kendaraan Pribadi, Ini Aturannya

KONTENJATENG.COM - Bagi Masyarakat yang mau mudik lebaran 2022, pemerintah sudah memberikan izin dan memberikan aturan kepada masyarakat yang mudik menggunakan transport seperti kereta api, pesawat, kapal laut serta Kendaraan pribadi.

Di tahun-tahun sebelumnya , pemerintah melarang mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dengan adanya aturan atau syarat mudik lebaran 2022 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi menjaga protokol kesehatan saat mudik.

Dilansir dari berbagai media, aturan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan transport seperti kereta api, pesawat, kapal laut bahkan Kendaraan pribadi sudah diterbitkan pemerintah dengan surat edaran perjalanan dalam negeri melalui Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: MP3 Juice: Download Tercepat Lagu Musik MP3 Gratis

Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian penutup dari dalam SE tersebut.

Daftar Aturan Baru Naik Pesawat

Disebutkan dalam SE, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Baca Juga: MP3 Juice 2022 Download Lagu Gratis, Pilih Lagu Sesukamu Dengan Sekali Klik

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Tags

Terkini