KONTENJATENG.COM - Sejak penyakit mulut dan kuku (PMK) di informasikan menginfeksi sejumlah hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia, wabah PMK ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat ketika ingin mengonsumsi daging. Apalagi saat perayaan Idul Adha.
Kekhawatiran masyarakat tampaknya mulai muncul ketika hendak mengonsumsi daging kurban seperti sapi atau kambing yang rentan terinfeksi wabah PMK. Hal ini perlu dijelaskan ke masyarakat tentang bagian mana saja yang tidak boleh dimakan ketika hewan kurban tersebut terkena penyakit PMK.
Dilansir dari twitter kominfomagelang dan iainutuban.ac.id, apakah hewan ternak seperti sapi atau kambing yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi? Dokter Hewan (drh) Ahmad Syifa seperti dikutip dari laman nu.or.id, menjelaskan daging ternak yang terkena PMK tidak akan berpengaruh apa pun ketika dikonsumsi manusia.
Baca Juga: 3 Jenis Hewan yang Sah untuk Dijadikan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Namun, ada beberapa bagian yang harus diperhatikan seperti halnya bagian Jeroan sapi. “Untuk organ dalam agar tidak dibagikan apalagi isi rumen (lambung besar pada sapi/kambing/domba) sampai usus halus,” ujar Syifa sebagai mana dikutip dari laman NU Online, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya bagian-bagian jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki pada hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Hal yang tak kalah penting yaitu cara mengelola daging hewan ternak. Ia menyarankan agar langsung dimasak atau didihkan.
“Bagian dari jeroan nya kita harus hati-hati. Jika akan dibagikan lebih baik bagian organ harus melalui pematangan atau perebusan terlebih dahulu,” imbaunya.
Baca Juga: Waspada Memilih Sapi dan Kambing Kurban, Ini Ciri-ciri jika Tertular Penyakit Mulut dan Kuku
Meski tidak ada PMK pun, kata dia, jeroan atau isi rumen (lambung besar pada sapi) harus direbus di air mendidih agar mikroba-mikroba bisa musnah. Baik terinfeksi PMK atau tidak, perebusan ini berfungsi untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Selain itu, daging ternak yang akan dikonsumsi lebih baik dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna guna mengikuti kaidah higiene.
“Kelayakan dan kaidah higiene patut diperhatikan supaya daging yang dibagikan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” kata dokter hewan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian membeberkan lima bagian pada hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tak boleh dikonsumsi masyarakat.
Sebab, bagian tersebut biasanya kerap terpapar langsung oleh virus PMK. Adapun bagian yang tak boleh dikonsumsi yaitu jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki. Selebihnya masih bisa dikonsumsi oleh manusia.
Baca Juga: 3 Orang Yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha? Nomor 2 Tak Disangka