Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).
Baca Juga: Kegiatan 'Ayo Vaksin, Satu Tekad Menuju Indonesia Sehat' Targetkan 3000 orang Di Yogyakarta
Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberpa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Di Kabupaten Madiun
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Demikian, mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan UKT untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***