KONTENJATENG.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa pada Bulan September 2021 mendatang.
Nantinya masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta.
Hal itu disampaikan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim saat konferensi pers umumkan perpanjangan bantuan UKT dan kuota internet untuk mahasiswa tahun ajaran 2021-2022, pada 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Anak Muda Diminta Jangan Serakah, Mahfud MD: Negara Kita Ini Banyak Korupsinya
Sebelum September 2021, Nadiem Makarim menghimbau kepada para mahasiswa untuk segera mendaftarkan diri ke kampus masing-masing. Sehingga nama mereka dapat segera diajukan ke Kemendikbudristek.
Namun, ada persyaratan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.
"Adapun bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim, sebagaimana rilis tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Jokowi Berikan Arahan Langsung Kepada Purnapaskibraka
Dari laman Indonesia.go.id, tertanggal 14 Agustus 2021, mahasiswa yang ingin ajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 adalah yang sesuai dengan syarat yang yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek.
Berikut adalah persyaratan penerima bantuan UKT mahasiswa yang cair Bulan September oleh Kemendikbudristek.
Baca Juga: Bupati Pati Bersama Forkopimda Kabupaten Pati Deklarasikan Penutupan Tempat Prostitusi Di Pati
1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Artikel Terkait
Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Datangkan Pemain Muda Reza Irfana
Arya Setya Novanto Maju dalam Bursa Calon Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Tengah
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dukung Pengembangan Proyek Geothermal Dieng Jadi Wisata Energi
Habib Bahar Berselisih Dengan Narapidana Kasus Pembunuhan Berantai Ryan Jombang
Separator Biogenic Shallow Gas di Banjarnegara Diresmikan, Ganjar Pranowo: Desa Mandiri Energi, Jos Gandos
1.558 CPNS Pemkot Semarang Dinyatakan Gagal Tahap Administrasi
Bupati Sragen Turun Langsung Tinjau Vaksinasi Di Dua Puskesmas