KONTENJATENG.COM-Prostitusi merupakan salah satu penyakit masyarakat uang hingga saat ini masih sulit untuk dihilangkan. Namun demikian,Pemerintah Daerah Kabupaten Pati bersama Forkopimda Kabupaten Pati membuat kebijakan untuk menutup tempat prostitusi di Kabupaten Pati.
Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati menandatangani komitmen dan deklarasi bersama penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (18/8). Sebelum penandatanganan, atas nama jajaran Forkopimda, Bupati Haryanto membacakan empat poin deklarasi.
Baca Juga: Tiga Amalan Penangkal Sihir Dan Gangguan Setan
Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, bahwa dengan mempertimbangkan pengendalian persebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, maka deklarasi ini dilakukan guna memberikan perlindungan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dari persebaran Covid-19.
Ketiga, berkomitmen untuk menutup tempat prostitusi Lorong Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Jamaah Bertanya perihal Tempat Angker dan Roh Gentayangan, Begini Penjelasan Ust Khalid Basalamah
Keempat, bahwa semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen dan deklarasi bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim Letkol Czi Adi Ilham Zamani, Kajari Pati Mahmudi, dan Ketua Pengadilan Negeri Pati Marice Dillak.
“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” ucap Haryanto.
Baca Juga: Nasihat Syeh Ali Jaber, Amalkan 4 Amalan Ini Rezeki Akan Mudah Datang
Ia pun menegaskan, penutupan tidak dilakukan dengan serta-merta. Dimulai dengan langkah preemptif dan preventif. Jika penghuni tempat prostitusi tidak bisa menerima, lanjutnya, baru akan dilakukan langkah represif atau penegakan hukum.
Dia menambahkan, saat ini tempat-tempat prostitusi dalam keadaan sepi. Sebab bulan lalu para pekerja seks komersial (PSK) sudah diminta pulang ke daerah masing-masing berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Di LI (Lorok Indah alias Lorong Indah) saja, hampir 300 orang sudah kembali ke daerah asalnya. Sebanyak 98 persen penghuni LI memang dari luar kota. Sudah kami periksa KTP-nya. Ada yang dari Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain,” ucap Haryanto.
Artikel Terkait
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Serahkan Bantuan Oksigen Konsentrator ke Pemkab Sragen
Kegiatan 'Ayo Vaksin, Satu Tekad Menuju Indonesia Sehat' Targetkan 3000 orang Di Yogyakarta
Kevin Aprilio Botak, Ini Sebabnya
DPRD Kabupaten Batang Gelar Rapat Paripurna Tetapkan 2 RUU Perda
Bupati Batang : 'Haul Syekh Maulana Maghribi Hanya Dihadiri Warga Lokal Saja'
Tim Pakar Satgas Covid 19 Apresiasi Percepatan Vaksinasi Di Kota Tegal