Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:35 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.  (Jabodetabek.id)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021. (Jabodetabek.id)

KONTENJATENG.COM - PT KAI mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM hingga 6 September 2021.

PT KAI telah mengintegrasikan sistem boarding tiket calon penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya hasil dari vaksinasi calon penumpang dan hasil RT-PCR atau swab antigen akan terlihat dengan di dalam data tersebut.

Sementara untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat menerima vaksin akibat adanya kondisi kesehatan khusus, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Netizen Komentar Mengapa Putri Anne Suka Menjauh Saat Difoto dengan Arya Saloka, Berikut Jawaban Menohoknya

“Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA Jarak Jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena aplikasi PeduliLindungi,” kata Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa seperti dikutip dari Polri TV, Senin 30 Agustus 2021.

Eva menjelaskan, karena aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sistem boarding tiket kereta api jarak jauh, termasuk di Stasiun Pasar Senen dan Gambir untuk Daop I Jakarta. Maka KAI akan tetap mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah.

Eva menyampaikan, saat ini KAI juga memberlakukan kapasitas 70 persen untuk menghindari penumpukan penumpang.

Baca Juga: Ada Lagi! Kode Redeem FF Terbaru Selasa 31 Agustus 2021, Dapatkan M1014 Cataclysm, Elite Pass, dan 499 Diamond

Selain itu, calon penumpang bisa mendapatkan pemeriksaan antigen gratis, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Adapun syarat penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta di antaranya harus berusia 12 tahun ke atas, berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (ada pun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Jengah Dicap Perusak Rumah Tangga Lawan Mainnya, Amanda Manopo Tak Akan Lagi Terima Job dengan Arya Saloka

“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Eva.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X