Kawin Kontrak Akan Ditindak, Korban Kawin Kontrak Bakal Diberdayakan Secara Ekonomi

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 07:50 WIB
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati, didampingi Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan istri, saat berkunjung ke Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2\9). (ANTARA POTO/Ahmad Fikri )
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati, didampingi Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan istri, saat berkunjung ke Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2\9). (ANTARA POTO/Ahmad Fikri )

KONTENJATENG.COM - Pemerintah terus berupaya melindungi warganya, khususnya kaum wanita. Hal ini terbukti bahwa saat ini pemerintah sedang merumuskan aturan larangan kawin kontrak.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati. Menurutnya, pihaknya segera membuat peraturan guna mendukung Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak termasuk di Cianjur, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

"Peraturan bupati yang dibuat Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat. Kami mengapresiasi karena Perbup larangan kawin kontrak, menjadi solusi yang sejak lama tidak terselesaikan di sejumlah wilayah, sehingga nanti dapat memperkuat Perda," kata Darmavati di Cianjur Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BSU Kemnaker Tahap 1 dan 2 Sudah Cair

Darmavati menambahkan penerapan Peraturan Bupati itu, harus didukung semua pihak agar tidak ada lagi kasus kawin kontrak di wilayah yang sudah menerapkan Peraturan Bupati, termasuk pengawasan dan laporan warga dalam membantu pemerintah.

Tugas pemerintah pusat yakni akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan serta berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya.

"Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," katanya.

Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga dimana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Jodoh, Berikut 3 Cara Membuka Aura Jodoh Secara Spiritual

Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, hingga saat ini, Peraturan Bupati itu belum disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah.

Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi.

"Karena pusat akan membuat peraturan yang akan menguatkan aturan di daerah, kami akan menunggu agar nanti seiring sejalan dengan perda yang sudah dirancang, termasuk pemberdayaan yang akan dilakukan terhadap perempuan korban kawin kontrak," katanya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Harianmerapi.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X