KONTENJATENG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2.
Melalui akun Instagram @kemnaker, diberitahukan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 dan 2 saat ini sudah cair.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair.
Rekanaker sudah cek rekening belum?," dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Free Fire FF Jumat 3 September 2021 : Klaim Diamond Royale Voucher
Melalui postingannya tersebut, Kemnaker RI juga meminta bersabar untuk pencairan tahap selanjutnya.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan.
Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar," tulisnya.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Jumat 3 September 2021 : Dapatkan dan Klaim Hadiah Unik dari Garena
Adapun syarat penerima BSU Kemenaker yakni :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Artikel Terkait
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berikut Cara Mengecek Melalui BRI dan BNI
Terlibat Narkoba, Komedian Coki Pardede Diamankan Polisi
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Jumat 3 September 2021
APTI Jateng Tolak Rencana Kenaikan CHT 2022, Syukur Fahruddin : Akan Berdampak dan Merugikan Petani Tembakau
Tersandung Kasus Narkoba, Berikut Profil dan Biodata Lengkap Coki Pardede
8 Hero Tank Auto Rusuh Buff di Game ML Mobile Legends
Kantor Imigrasi Semarang Gandeng Timpora Maksimalkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Demak
Anak Sopir Truk Pencipta Hand and Body Lotion Berbahan Ubi Jalar Ini Jadi Lulusan Terbaik Unnes 2021
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dibuat Terkesan oleh Siswa SD di Kota Semarang, Kok Bisa ?
Amalan Penangkal Pelet Jahat, Baca 3 Surat Ini