KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar rapat koordinasi dengan menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna memaksimalkan pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19 ini.
Di antaranya rakor dengan Timpora Kabupaten Demak di Hotel Amantis, Kamis (2/9/2021). Pasalnya, Demak merupakan satu dari sekian daerah yang menjadi sasaran industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
"Peranan Timpora ini sangat penting karena kita bisa bertukar informasi dan berbagi tugas dalam pengawasan orang asing," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu, dalam keterangannya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Berikut Profil dan Biodata Lengkap Coki Pardede
Dikatakannya, Kabupaten Demak menjadi satu daerah yang juga terdapat tenaga kerja asing. Dari data yang ada, terdapat sekitar 79 TKA. Mereka tersebar di 26 perusahaan yang berada di lima kecamatan di Demak.
Tak hanya tenaga kerja, pengawasan juga dilakukan terhadap warga asing yang berdomisili dengan status pelajar maupun percampuran karena hubungan pernikahan.
"Di Kabupaten Demak, konsentrasi pengawasan memang pada TKA. Tapi juga di luar itu juga. Tujuannya agar meminimalisir terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing," jelasnya.
Timpora merupakan gabungan antara Imigrasi dengan pemangku wilayah. Dengan melibatkan pemangku wilayah, maka pengawasan akan lebih mudah karena mereka berkaitan secara langsung dengan orang asing setiap harinya.
Baca Juga: 7 Benda yang Sering Kita Temui Ternyata Dapat Menangkal Gangguan Makhluk Halus. Simak Jenisnya
Alvian Bayu menuturkan, sampai saat ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan warga asing di Demak. Namun demikian, dengan banyaknya TKA yang ada, tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan terjadi.
"Timpora dibentuk agar dapat melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang tidak memenuhi kewajibannya terkait izin tinggal di Indonesia. Dengan begitu, kita juga dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara," tuturnya.
Alvian Bayu menambahkan, sebagaimana tugas dan fungsi Kantor Imigrasi yaitu penegakan hukum, pelayanan masyarakat dan pengawasan orang asing, kini juga ditambah sebagai fasilitator ekonomi.
"Dengan begitu, tugas kami tidak hanya mengawasi saja tapi juga memastikan investor asing tetap bertahan, khususnya di masa pandemi ini," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mitos dan Sejarah Ajian Saifi Angin 'Sepiangin' yang Digunakan Para Walisongo Untuk Berteleportasi
Siapkan Diri! Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Agar Lolos Seleksi
Sinetron Ikatan Cinta Borong Piala di Ajang Indonesian Drama Series Awards 2021, Semua Kebagian Penghargaan
7 Benda yang Sering Kita Temui Ternyata Dapat Menangkal Gangguan Makhluk Halus. Simak Jenisnya
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berikut Cara Mengecek Melalui BRI dan BNI