PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Begini Aturan Jika Mau Menggelar Resepsi Pernikahan

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi menikah. Ini kapasitas maksimal tamu undangan resepsi pernikahan pada PPKM Level 4 hingga 2. /Pexels.com/ Sandro Crepulja
Ilustrasi menikah. Ini kapasitas maksimal tamu undangan resepsi pernikahan pada PPKM Level 4 hingga 2. /Pexels.com/ Sandro Crepulja

KONTENJATENG.COM – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Pada masa PPKM Jawa-Bali ini, pemerintah menerapkan aturan menggelar resepsi pernikahan, termasuk jumlah tamu undangan.

Dikutip PortalJember.com dalam artikel yang berjudul 'Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 4 hingga Level 2, Segini Jumlah Maksimal Tamu Undangan’, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang PPKM di pulau Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 42/2021 ini memuat dan mengatur tentang pelaksanaan PPKM Level 4, 3 dan 2, termasuk di dalamnya aturan operasional pusat perbelanjaan, mall hingga rumah ibadah.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Kota Bandung Perluas Terapkan Ganjil Genap Hingga Jalan-jalan Arteri

“Serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik, seperti dikutip dari Antara, Selasa 14 Sepetember 2021.

Aturan baru pelaksanaan PPKM Level 4, 3 dan 2 ini lebih longgar jika dibandingkan dengan Inmendagri Nomor 34/2021.

Misalnya aturan rumah ibadah di wilayah Level 3 PPKM. Dalam Inmendagri Nomor 42/2021, rumah ibadah diizinkan untuk kembali dibuka dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas bangunan atau 75 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Angka Kasus Covid-19 Beberapa Daerah di Jateng Naik

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 34/2021, rumah ibadah diizinkan kembai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang sebagaimana dikutip dari Covid19.go.id.

Begitu juga dengan aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Level 3.

Jumlah tamu undangan maksimal 20 orang dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Baca Juga: Mau Bepergian Naik Pesawat? Tetap Bisa Dilakukan Meski PPKM Kembali Diperpanjang, Begini Syarat Terbarunya

Sementara itu, dalam Inmendari terbaru, resepsi pernikahan boleh dihadiri maksimal 50 tamu undangan atau 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tetap tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Dalam Inmendagri baru ini dijelaskan, penurunan level PPKM di suatu wilayah bisa dilakukan dengan melihat capaian vaksinasi yang sudah dilakukan kota atau kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Portaljember.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X