Mau Bepergian Naik Pesawat? Tetap Bisa Dilakukan Meski PPKM Kembali Diperpanjang, Begini Syarat Terbarunya

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 10:33 WIB
Ilustrasi bandara. Cek syarat terbang naik pesawat saat perpanjangan PPKM sampai 20 September 2021 /Pixabay/Skitterphoto
Ilustrasi bandara. Cek syarat terbang naik pesawat saat perpanjangan PPKM sampai 20 September 2021 /Pixabay/Skitterphoto

KONTENJATENG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di beberapa wilayah Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021.

Bagi Anda ingin bepergian menggunakan pesawat, ada sejumlah syarat terbaru perjalanan yang harus dipenuhi.

Berikut Persyaratan Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Syarat perjalanan dengan pesawat tertuang sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: PSIS Semarang Laksanakan Recovery Training, Fokus Pengembalian Kondisi Pemain Pasca Pertandingan Lawan Persija

1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: Anda Ingin Liburan? Berikut 20 Tempat Wisata yang Sudah Dibuka Termasuk Candi Borobudur

Berikut Persyaratan Naik pesawat September 2021 Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kata Seorang Ustadz Umat Islam Mengunjungi Candi Borobudur Itu Haram, Warganet Kompak Mengecam Keras

1. Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). Syarat antigen tak berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X