Ini Dia Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Kemenhub di Masa Pandemi Covid-19

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 13:00 WIB
Ini Dia Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Kemenhub di Masa Pandemi Covid-19/Pixabay/
Ini Dia Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Kemenhub di Masa Pandemi Covid-19/Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Di Bekasi Periode Bulan November 2021, Tersedia Vaksin Dosis 1 dan 2

Baca Juga: Tersangkut Duri Ikan di Tenggorokan? Begini cara menghilangkannya

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Tarian Sintren dari Cirebon, Konon Melibatkan Roh Bidadari

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Kota Surabaya Bulan November 2021, Link Pendaftaran Ada Disini

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Vaksin RS Bhayangkara Denpasar Bali Bulan November 2021, Cek Link Pendaftaran Disini

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Murah Spesifikasi Gahar Bulan November 2021, Harga 1 Jutaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X