Sejarah Adanya Peringatan Hari Tani Nasional, Setiap 24 September, Yuk Simak

photo author
- Minggu, 7 November 2021 | 11:57 WIB
Sejarah Adanya Peringatan Hari Tani Nasional, Setiap 24 September, Yuk Simak/Pixabay/
Sejarah Adanya Peringatan Hari Tani Nasional, Setiap 24 September, Yuk Simak/Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Berikut adalah sejarah singkat peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September.

Di Indonesia, tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasional. Akan tetapi, sebelum itu ternyata hari tani diperjuangkan dengan cukup panjang lho. Begini sejarahnya!

Dikutip Kontenjateng.com dari laman enkosa.com berikut adalah Informasi sejarah peringatan Hari Tani Nasional.

Sejarah Hari Tani Nasional

Peringatan hari tani sebenarnya diadakan guna mengenang sejarah kaum petani yang berjuang untuk bebas dari penderitaan.

Maka dari itu, tanggal penetapan hari tani diambil dari tanggal dikeluarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.

Sejak hari itulah petani juga mempunyai hak kepemilikan atas tanah mulai dipandang penting.

Awal mula sejarah hari tani nasional, dimulai ketika Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Dimana pemerintah Indonesia senantiasa berusaha untuk merumuskan undang-undang Agraria baru guna mengganti UU Agraria era kolonial.

Tahun 1948, ibukota Indonesia masih di Yogyakarta. Kala itu, penyelenggara negara membentuk panitia Agraria di Yogyakarta. Akan tetapi gagal dikarenakan gejolak politik.

Setelah diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar) tanggal 27 Desember 1949, atas persetujuan Indonesia dan Belanda, akhirnya ibukota pindah ke Jakarta lagi.

Lalu, akhirnya panitia Agraria Yogyakarta kembali diteruskan pada tahun 1951 di Jakarta dengan nama panitia Agraria Jakarta. Meskipun begitu, ternyata berbagai panitia yang terbentuk masih gagal juga tak berjalan dengan baik.

Hingga akhirnya sempat berhenti dan diteruskan oleh panitia Soewahjo pada 1955, panitia negara urusan Agraria tahun 1956, rancangan Soenarjo tahun 1958 dan rancangan Sadjarwo tahun 1960.

Lalu, untuk menghapus sisa-sisa kolonial, pada akhirnya pemerintah Indonesia mulai mengeluarkan UU No 1 tahun 1958. Dimana hal itu berhubungan dengan penghapusan tanah-tanah partikelir.

Tanah tersebut sebenarnya oleh penguasa kolonial dijual dan disewakan kepada orang-orang kaya. Sehingga mereka dapat berkuasa atas tanah dan orang-orang di dalamnya.

Pada akhirnya, melalui UU No 1 tahun 1958 tersebut hak-hak pertuan hanya dimiliki oleh negara. Sehingga tidak ada yang dapat menguasai tanah beserta isinya. Bahkan upaya guna mengambil alih lahan asing untuk rakyat dari petani mulai dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: enkosa.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X