KONTENJATENG.COM - Segera mendaftar untuk mendapatkan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata ( BPUP ) tahun 2021 sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan bagi pelaku usaha pariwisata. Bantuan ini berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf / Baparekraf ).
Para pelaku usaha pariwisata akan mendapatkan BPUP tahun 2021 sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Bantuan dari pemerintah ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS ( Online Single Submission ) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan BPUP sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Begini syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf :
1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
3. NPWP atas nama badan usaha SPT tahunan (satu tahun terakhir)
4. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
6. Akta Pendirian
Artikel Terkait
UPDATE Terbaru Masih Aktif ! Kode Redeem PUBG Mobile 25 November 2021, Klaim Segera New Skin M16A4
Tonton Live Streaming Indonesia vs Myanmar Pukul 21.30 di Vidio dan Indosiar, Simak Prediksi Susunan Pemain
15 Weton Wanita Ini Dianggap Jelmaan Bidadari, Cantik Luar Dalam Menurut Primbon Jawa
5 Daftar Nama Pelatih yang Dikabarkan Telah Dihubungi Manchester United yang Sedang Mencari Pelatih Interim
Siap-siap Saja Suporter Klub BRI Liga 1 2021/2022 Nonton di Stadion, PSSI Terus Koordinasi Soal Perizinan
Benarkah BRI Liga 1 Libur Akhir Tahun? Begini Jawaban PT Liga Indonesia Baru (LIB) Selaku Operator Kompetisi
Simak 20 Ide Konten Video Bermanfaat bagi Pemula untuk Mengisi Konten di Youtube, Instagram Reels dan TikTok