Rivan Purwantono: Jasa Raharja Hadirkan Redspot di Mandalika

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 12:41 WIB
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Hadirkan Redspot di Mandalika
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Hadirkan Redspot di Mandalika

KONTENJATENG.COM - Dalam menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kontribusinya dengan melakukan program pencegahan kecelakaan.

Terlebih di dalam perhelatan internasional, MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono melakukan peninjauan hasil pemasangan rambu “Redspot” di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional Mandalika.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Dewi A. Suzana dan Direktur Hubungan Kelembagaan Munadi Herlambang mendampingi Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi beserta Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah NTB (Wakapolda NTB) Brigjen. Pol. Ruslan Aspan, Kepala Sub Direktorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Kasubditwal & PJR) Korlantas Polri Kombes Pol. Juni.

Baca Juga: MP3 Juice Download MP3 Gratis, Ada Fitur Convert Video YouTube Juga, Klik Disini!

Redspot merupakan rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana tanda Redspot ini sebagai pengingat bagi pengguna jalan bahwa mereka memasuki daerah rawan kecelakaan.

Peletakan Redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang akan berlangsung pada 18 – 20 Maret 2022.

Khususnya menghadapi antusiasme masyarakat untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, yang diikuti dengan peningkatan mobilitas dan berpotensi rawan kecelakaan.

Baca Juga: Brad Binder Bawa KTM di Posisi Tertinggi Dengan Hasil Kualifikasi Terbaiknya di MotoGP

“Kami berharap keberadaan “Redspot” di jalan utama di Mandalika ini dan di wilayah Indonesia nantinya, mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara," katanya.

"Di tengah tingginya antusiasme publik terhadap MotoGP Mandalika, kami memanfaatkan momen ini sebagai ajang kampanye keselamatan berkendara”, tambahnya.

PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu lintas, khususnya dengan berbagai inovasi salah satunya adalah dengan rambu redspot ini.

Baca Juga: GRATIS! MP3 Juice Tempat Download Lagu MP3 Sesukamu Mudah dan Cepat, Sekali Klik Terdownload

Jasa Raharja menggandeng Korlantas Polri, Polda NTB dan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan NTB dalam pemasangan rambu Redspot di titik-titik rawan kecelakaan.

Penempatan Redspot ini bertujuan untuk meningatkan pengendara akan batas kecepatan maksimal, dan segera mengemudikan kendaaraan sesuai rambu-rambu yang ada.

Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya dapat dikendalikan dan diminimalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X