Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 14 Juli 2022, Simak Tarif Baru Dibawah Sini

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 17:41 WIB
Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Terbaru Per 14 Juli 2022, Simak Tarif Baru Dibawah Sini
Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Terbaru Per 14 Juli 2022, Simak Tarif Baru Dibawah Sini

KONTENJATENG.COM - Berikut informasi tarif iuran terbaru BPJS kesehatan per 14 Juli 2022. Pelayanan BPJS kesehatan yakni program kelas rawat inap standar (KRIS) akan diuji coba dengan standar baru mulai 1 Juli 2022.

Uji coba akan dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah. Mengenai perubahan iuran bagi peserta, Pps Kepala Humas BPJS kesehatan Arif Budiman beri penjelasan.

Ia menegaskan bahwa uji coba KRIS tidak lantas mengubah iuran peserta. Sehingga iuran bagi peserta BPJS kesehatan tetap sama dan tidak berubah.

Baca Juga: BISA GRATIS: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Cara Dan Syarat Pengurusannya

“Tetap sama,” ujar Arif, seperti dikutip dari vivacoid, Kamis (14/7/2022).

Besaran Iuran BPJS

Lebih lanjut, Arif menerangkan bahwa besaran iuran BPJS kesehatan tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, besarnya iuran BPJS kesehatan berdasar pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Yakni sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.

Adapun untuk rinciannya, iuran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Baca Juga: LINK NONTON Film Pengabdi Setan 2 Kualitas Full HD 1080p, Tayang Resmi 4 Agustus 2022

Iuran Pekerja dengan Gaji Di Atas Rp 12 Juta per Bulan
Perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut berlaku batas bawah.

Batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Artinya, gaji di atas Rp12 juta akan membayar iuran BPJS Kesehatan sama dengan dengan gaji Rp12 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X