BISA GRATIS: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Cara Dan Syarat Pengurusannya

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 17:26 WIB
BISA GRATIS:  Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Cara Dan Syarat Pengurusannya
BISA GRATIS: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Cara Dan Syarat Pengurusannya

KONTENJATENG.COM - Berikut artikel tentang pembuatan sertifikat tanah. Sebetulnya pembuatan sertifikat tanah ternyata tak wajib mengeluarkan biaya alias bisa gratis

Pemerintah memberikan keringanan biaya pembuatan mengurus sertifikat tanah bagi beberapa kategori Masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR/BPN.

Atas dasar PP tersebut, beberapa kategori Masyarakat dapat pembuatan mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Baca Juga: LINK NONTON Film Pengabdi Setan 2 Kualitas Full HD 1080p, Tayang Resmi 4 Agustus 2022

Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis

Mengutip dari jdih.atrbpn.go.id, Kamis (14/7/2022), berikut adalah tujuh kategori Masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Masyarakat tidak mampu.

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.

4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.

Baca Juga: LANGSUNG KLIK, LINK NONTON Film KKN di Desa Penari, Bisa Nonton Dimanapun

5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.

6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X