KONTENJATENG.COM – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov. Sulsel).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Misteri Big Mouse Pelan - pelan Terungkap, Cek Jadwal Tayang Big Mouth Episode 9 dan 10
Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benarbenar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.
Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.
Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov., Pemda., serta untuk masyarakat itu sendiri.
“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut.
Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa
penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.
Artikel Terkait
25 KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 1 KURIKULUM MERDEKA, Pelatihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar PMM
15 KUNCI JAWABAN MODUL 2 KURIKULUM MERDEKA, Soal Post Test Pelatihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar (PMM)
MODUL 1 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Kunci Jawaban dan Soal Post Test Latihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar
KUNCI JAWABAN MODUL 2 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Soal Post Test Latihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar
KUNCI JAWABAN PMM MODUL 3 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Berikut Dengan Soal Post Test Platform Merdeka Mengajar
KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 4 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Platform Merdeka Mengajar (PMM)
KUNCI JAWABAN MODUL 5 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Post Test Latihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar
PINK VENOM-BLACKPINK, Lirik Lagu Dilengkapi dengan Terjemahan Arti Bahasa Indonesia
Film KKN di Desa Penari Extended Version Tayang Desember 2022, Manoj Punjabi: Dijamin Beri Pengalaman Berbeda
Misteri Big Mouse Pelan - pelan Terungkap, Cek Jadwal Tayang Big Mouth Episode 9 dan 10