Rivan: Pemprov Sulsel Gencar Sosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:46 WIB
Rivan: Pemprov Sulsel Gencar Sosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak
Rivan: Pemprov Sulsel Gencar Sosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

Baca Juga: 25 KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 1 KURIKULUM MERDEKA, Pelatihan Mandiri Platform Merdeka Mengajar PMM

"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah.

Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya," jelas Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 4 PROFIL PELAJAR PANCASILA, Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X