SEMARANG, Kontenjateng.com – Poilitisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Afif angkat bicara terkait dengan gejolak yang terjadi pasca ditetapkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Pemerintah dan DPR.
Menurut Afif dengan gejolak aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah, harusnya pemerintah tidak hanya diam dan segera mengambil langkah untuk menenangkan suasana.
“Pemerintah harusnya tanggap dengan gejolak turunnya aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Jangan kemudian diam,” katanya, Jumat (9/10/2020).
Menurut Afif, pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja semakin membuat rakyat menderita sekaligus merampas hak-hak kaum pekerja. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Saat ini masyarakat tengah berjuang melawan pandemi. Dan semestinya pemerintah konsen dalam menangani pandemi. Bukan justru mengesahkan undang-undang yang menuai kontroversi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Afif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu mengungkapkan, ada beberapa hal yang disorot dan dikritisi masyarakat, seperti kelompok buruh atau pekerja. Menurutnya, ada hak-hak buruh yang dipangkas oleh pemerintah didalam UU Cipta Kerja.
Salah satunya yakni pengaturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat lebih longgar. Termasuk soal Sistem Kerja baik waktu maupun jenis pekerjaan, yang berlaku khususnya pada Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Alih Daya (Outsorching), demikian juga dengan pengupahan, PHK dan Jaminan lainnya.