SEMARANG, Kontenjateng.com - Dua warga asing yang menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dideportasi ke negara asalnya, kemarin. Keduanya merupakan warga Nigeria.
Kedua warga asing tersebut yakni Ugwu Chidozie Modestus dan Uchechukwu Ubaldus Edumani. Mereka dipulangkan secara bergantian melalui bandara Soekarno-Hatta.
Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Semarang, N.I Dinda Kinsaranate mengatakan, kedua warga Nigeria tersebut dideportasi karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Mereka sudah overstay lebih dari 60 hari. Sesuai aturan maka warga asing itu harus dideportasi," katanya, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, warga Nigeria Ugwu Chidozie Modestus overstay karena harus menjalani pidana penjara terlebih dahulu. Ia tersangkut kasus Narkotika dan dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang.
"Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane Semarang. Setelah bebas, izin tinggalnya sudah melebihi batasnya atau overstay," jelasnya.
Sedangkan untuk Ugwu Chidozie Modestus, melakukan pelanggaran izin tinggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta.