SEMARANG, Kontenjateng.com – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin meresmikan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Peresmian dilakukan secara daring di Gedung Litigasi Fakultas Hukum Undip Ruang Seminar Prof. Hadi Soeprapto Lt.2, Selasa (3/11/2020).
Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, RUU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. Melainkan hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada. Dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi Internasional.
“RUU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana. Perlu dipahami bersama penyidik dan penuntut Umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan.” Katanya.
Untuk itu, penyidikan dan penuntutan bukan suatu proses check and balace. Karena segala hasil pekerjaan penyidik, baik-buruknya, benar-salahnya, bahkan jujur-bohongnya pekerjaan penyidik seluruhnya menjadi tanggung jawab penuh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Jaksa Agung juga menekankan agar selalu mengedepankan restoratif justice agar terwujud penegakan hukum yang menyeimbangkan tersurat dan tersirat berdasarkan hati nurani.
Pihaknya berpesan, agar kedua institusi terus berkarya dan semangat bekerja sama melakukan aktivitas ilmiah untuk membahas dan mendiskusikan peran Kejaksaan RI dalam menegakkan keadilan melalui lembaga Kejaksaan.