“Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi,” kata Buhanuddin.
Diharapkan, semua mampu melihat dan menganalisa masalah hukum agar obyektif dari sisi keilmuan. Selain itu, Undip bisa terus menjaga visinya, yakni menjadi Universitas yang mempunyai daya riset unggul.
Sementara Kajati Jateng Priyanto mengatakan, bahwa tidak benar bahwa pembahasan revisi UU Kejaksaan RI menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.
Aparat Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR tersebut.
Pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip Semarang, ni diharapkan sebagai lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengajian kepada instansi Kejaksaan agar secara kelembagaan instansi ini terus-menerus diperkuat.
Sedangkan dari sisi sumber daya manusia diharapkan lahir jaksa-jaksa profesional dan berintegritas yang meletakkan hukum sebagai sumber mata air kebaikan bagi umat manusia.
“Jaksa harus menjadi solusi bukan sumber malapetaka yang digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sementara, Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama mengatakan, Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi sarana untuk membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.