SEMARANG, Kontenjateng.com – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL Lanal Semarang dan KPPBC Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan pakaian bekas yang akan diperjual belikan dan ribuan roll tekstil impor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto mengatakan, upaya penyelundupan itu terjadi pada 27 Januari 2021 kemarin pukul 16.00 wib.
Pelaku penyelundupan berinisial ROS menyelundupakn Barang tersebut dengan menggunakan Kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal. Dari upaya penggagalan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 537 koli ballpress (pakaian bekas) dan 5800 roll tekstil impor.
“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Disana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke 2 (dua) truk,” ungkap Tri saat jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jumat (5/2/2021).
Tri melanjutkan, saat timnya datang ke lokasi, Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat. Tim kemudian memeriksa antara lain dengan melihat histori radar Samyung.
"Dari pemeriksaan itu, Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang – Malaysia," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong. Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.