"Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau," terang dia.
Berdasarkan hasil pencacahan, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil. Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material. Untuk ballpress kerugian Negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia," tegas Tri.
Adapun kerugian negara dari kain/ tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 Milyar ini diperkirakan mencapai Rp4,3 Milyar.
"Saat ini kami sedang memproses penyidikan dengan tersangka ROS dan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas dia. (kj/nug)