SEMARANG, Kontenjateng.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, bahwa pihaknya akan menggencarkan patroli selama pemberlakuan ‘Jateng Dirumah Saja’ pada 6 hingga 7 Januari 2021, besok.
“Selama pemberlakuan program Jateng di rumah saja, ada sejumlah obyek tempat yang tak boleh beroperasi. Seperti, pariwisata, mal, toko dan sejenisnya. Bila obyek tempat itu terpergok beroperasi, kami akan tindak tegas,” katanya, Jumat (5/1/2021).
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran hingga sanksi berat. “Penindakan pertama, kami minta untuk tutup, jika membandel akan ada sanksi lebih berat,” tegasnya.
Dia membeberkan bila suatu sektor usaha yang semestinya tutup dan melanggar untuk kedua kalinya, maka pihaknya akan menyampaikan ke dinas terkait untuk penutupan sektor usaha selama 7 hari.
Selanjutnya, terkait pedagang kaki lima, kafe dan sejenisnya, sektor usaha tersebut masih boleh buka. Tapi hanya terbatas sampai pukul 22.00 wib. Hal ini karena adanya kearifan lokal yang semestinya dijaga.
"PKL, pasar, kafe, kuliner tetap boleh buka tapi hanya sampai jam 22.00 wib. Kalau melebihi akan kami tertibkan. Tindakan penertiban ini mengacu Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2021," tegas dia.
Sejalan dengan masih beroperasinya PKL dan sejenisnya, pihaknya juga akan mengecek terkait potensi adanya kerumunan. Pihaknya bakal membubarkan kerumunan bila terjadi di suatu tempat.