LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal Muda

photo author
- Senin, 8 Maret 2021 | 10:55 WIB
WhatsApp Image 2021-03-07 at 16.24.30
WhatsApp Image 2021-03-07 at 16.24.30

SEMARANG, Kontenjateng.com – Permudah akses masyarakat pencari keadilan mendapatkan bantuan hukum bidang non litigasi. Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) tambah 31 kader paralegal muda di lembaganya.

Mereka dinyatakan kompeten tahap awal setelah selesai mengikuti Diklat Paralegal Muda Angkatan I yang dilaksanakan selama empat hari secara daring melalui Zoom.

Total peserta yang mengikuti acara itu semula 33 peserta. Namun dua peserta dinyatakan tidak lulus karena sama sekali tidak hadir selama pelatihan berlangsung, sekalipun tugas-tugas mengumpulkan. Menariknya para peserta itu datang dari berbagai Provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Asisten Non Litogasi LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman, mengatakan, bertambahnya kader paralegal tentu akan membuka pintu pelayanan pendampingan hukum, terutama untuk masyarakat tidak mampu, yang khusus dibidang non litigasi atau diluar persidangan.

Dengan harapan kehadirannya juga dapat berfungsi sebagai pelindung serta menggerakkan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum. Untuk itulah, guna memaksimalkan upaya pendampingan terhadap masyarakat diwujudkan dalam sebuah wadah paralegal dibawah naungannya.

"Peran mereka akan hidup dan beraktifitas di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani, harapannya mereka bisa membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan sehingga bisa mendampingi mereka yang terlibat permasalahan hukum di ranah non litigasi,"kata Wildan Prasetyo Usman, saat pengumuman peserta terbaik pada Minggu (7/3/2021).

Dalam prosesnya, lanjutnya, para paralegal itu akan menggunakan kombinasi perangkat hukum dan non hukum, yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa, yang meliputi negosiasi, mediasi, advokasi dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X