Sejumlah materi diklat yang diberikan juga beragam. Mulai bantuan hukum dan fungsi paralegal, sistem hukum di Indonesia, negoisasi dan mediasi, strategi penyelesaian sengketa, tekhnik pemberkasan kasus, strategi dan tekhnik advokasi terakhir soal portofolio. Acara itu diadakan sejak 20, 21, 27 dan 28 Pebruari 2021.
"Pengajarnya beragam dari mantan hakim, mantan anggota penghubung komisi yudisial, jurnalis, aktifis, internal LBH dan mantan panwas, totalnya ada 6 narasumber, empat pertemuan,"sebutnya.
Dalam acara itu, enam peserta terbaik juga telah di tentukan. Mereka adalah Syukri Kurniawan, Nickita Sriwahyuni, Fatma Bekti Palupi Rofita, Bagus Dwi Kurnianto, Dixon Sanjaya, Candra Vira Faradillah Kori. Atas prestasi itu mereka memperoleh piagam penghargaan peserta terbaik 1-6, dan tiket gratis mengikuti jenjang madya.
Adapun yang dinilai dalam diklat itu adalah jawaban portofolio, keaktifan bertanya, kehadiran dan ketertiban.
"Dalam diklat paralegal yang kami adakan ada tiga jenjang, muda, madya dan utama. Nantinya setiap jenjang materi bahasan dan pengajarnya berbeda-beda. Apalagi tidak semua berlatarbelakang hukum, namun harapan kami mereka bisa menjadi bagian dari LBH Rupadi dalam membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum di ranah non litigasi di seluruh provinsi nantinya,"imbuh Divisi Humas LBH Rupadi, Fikri Ariyad.(kj/nug)